Identitas Bias Kaum Minoritas

Nama bagi manusia, bagaikan barcode pada sebuah barang. Ia berbeda satu sama lain, dan merupakan identitas yang selalu melekat. Namun bagi Etnis Tionghoa, identitas tersebut direnggut secara paksa. Mereka tidak lagi bebas memiliki nama. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses asimilasi di rezim Orde Baru (Orba) yang mewajibkan seluruh warga etnis Tionghoa untuk merubah nama Tionghoa menjadi nama yang berbau Nusantara. Salah satu pencetus dari ide ini adalah Kristoforus Sindhunata yang juga berasal dari Etnis Tionghoa.

Bagi mereka yang bersedia berganti nama, rezim Orba menjanjikan kemudahan birokrasi. Tetapi, pada perjalanannya, Etnis Tionghoa tetap tidak merasakan banyak kemudahan. Impian menjadi pegawai negeripun seakan menjadi pepesan kosong, dan sulit untuk terwujud. Diskriminasi juga terjadi dalam berbagai lini kehidupan. Kasus terbaru adalah pelarangan kepemilikan tanah bagi Etnis Tionghoa di Yogyakarta.

Berangkat dari keresahan tentang kompleksnya hidup Etnis Tionghoa yang kerap dipersekusi karena memanasnya kancah politik tanah air belakangan ini. Tema peninggalan dengan konsep nama Tionghoa ini saya rasa menarik untuk diulas. Tidak banyak orang yang tahu bahwa negara ini memperlakukan bagian kecil masyarakatnya dengan tidak bijaksana. Lebih jauh lagi, mereka yang mengaku pribumi tidak risih untuk melakukan persekusi. Padahal Etnis Tionghoa dengan seluruh kekuatan bahunya, siap untuk memeluk perbedaan.

Helmi Iqbal Mahardika

Share
Tweet
Pin

Discover More